Renstra Fakultas
Pengembangan perguruan tinggi sebagai organisasi yang bergerak dalam layanan pendidikan tinggi agar mencapai sasaran dan tujuannya harus menggunakan sistem perencanaan yang kuat dan terpercaya. Melalui pengembangan yang terencana kuat suatu perguruan tinggi akan berjalan dengan baik dan terarah serta mampu meraih target sesuai dengan yang diharapkan. Tanpa sebuah perencanaan yang terarah, pertumbuhan perguruan tinggi tidak akan terkontrol, potensi diri tidak bisa dimanfaatkan secara optimal, dan peluang yang ada tidak dapat terserap. Begitu pula, tanpa sebuah perencanaan yang benar, peluang, dan ancaman yang berada di lingkungannya tidak juga dapat dipetakan sehingga sebuah pertumbuhan yang diraih tidak bermakna karena berbeda dengan yang terjadi di lapangan secara nyata.
Sistem perencanaan yang handal dan kuat sangat diperlukan oleh setiap perguruan tinggi saat ini. Keterandalan perencanaan ditandai dengan kemampuannya mengidentifi- kasi potensi diri internal dengan benar, membaca peluang eksternal secara tepat, mengantisipasi setiap ancaman yang bisa saja muncul setiap saat, dan menghitung kekuatan daya saing institusi secara valid. Dalam kehidupan perguruan tinggi masa depan, akan dapat dipastikan timbulnya persaingan yang semakin menantang. Setiap perguruan tinggi pasti akan saling menata diri, memperkuat potensi diri, dan sekaligus menciptakan efisiensi dalam bidang tenaga, biaya dan waktu. Kelengahan dalam melakukan kegiatan perencanaan yang benar, kuat, dan efisien akan menimbulkan kegaduhan manajemen, yang disebutkan dengan kegaduhan manajemen adalah kegiatan menejemen dimana setiap pimpinan dan karyawan terlihat sangat sibuk tetapi hasil kegiatan yang diperoleh tidak sesuai dengan kebutuhan institusi dan kebutuhan lingkungan.
Secara nyata penyelenggaraan pendidikan tinggi saat ini menghadapi adanya arus perubahan sosial masyarakat yang berlangsung sedemikian cepat dan diiringi dengan kecenderungan perkembangan masyarakat global yang melingkupi segenap aktivitas kemasyarakatan maupun kenegaraan, telah memberikan indikasi bahwa ketersediaan sumber daya manusia yang berkualitas dan sekaligus memiliki kemampuan untuk menjawab ragam tantangan tersebut mutlak perlu dilakukan. Salah satu kebutuhan yang dirasakan sangat mendesak untuk dipenuhi dan harus segera dilakukan adalah tersedianya sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas dan memiliki kompetensi serta kapabilitas yang handal dengan berlatar pendidikan keilmuan hukum.
Menindaklanjuti perubahan kehidupan yang sangat mendasar tersebut, peran perguruan tinggi sangat signifikan. Hal itu disebabkan karena perguruan tinggi pada dasarnya adalah tempat pembelajaran bagi masyarakat luas dan juga perguruan tinggi adalah sumber daya pengetahuan. Standarisasi kegiatan pembelajaran dan hasilnya tidak bisa bersifat regional atau nasional tetapi harus mengacu pada ketentuan global.
Dari sisi lain, mengingat perubahan tersebut adalah nyata setiap perguruan tinggi tidak bisa menutup mata. Perguruan tinggi harus mengubah dirinya secarasignifikan dan harus memerankan dirinya secara aktif dalam menanggapi perubahan tuntutan pasar kerja. Perguruan tinggi juga harus membuka dirinya sebagai pusat kebudayaan dan pembelajaran terbuka untuk semua manusia. Produk perguruan tinggi yang berbentuk lulusan harus memberi nilai tambah ekonomi bagi dirinya dan juga bagi lingkungannya.
Kebijakan pendidikan yang mengglobal menuntut adanya kerjasama internasional dalam penguatan tata kelola dan akses terhadap peluang kehidupan secara mengglobal. Konsekuensinya adalah pengelolaan perguruan tinggi harus lebih efisien, tata kelolanya harus didasarkan atas landasan manajemen yang benar, raihan, dan sasaran secara periodik harus diidentifikasi dan dirumuskan dengan benar dan sesuai dengan perkembangan kehidupan dunia yang dinamis.
Sesuai dengan dinamika pengelolaan perguruan tinggi, saat ini orientasi pada terbentuknya suatu Good University Governance adalah sasaran ideal pengelolaan yang harus direalisasikan. Melalui sistem tata kelola yang dilandasi dengan pola fikir filosofis yang benar tentang visi dan misinya, sebuah perguruan tinggi akan mampu menemukan model pengelolaan yang tepat dan benar. Salah satu pemikiran filosofisnya adalah meletakkan tujuan perguruan tinggi sebagai pusat; keilmuan, kebudayaan, peradaban, dan juga pusat inovasi dalam rangka membangun masyarakat yang dinamis.
Untuk melakukan desain ulang program pendidikan yang lebih berorientasi pada penjaminan mutu (quality assurance) terhadap setiap layanan pendidikan. Kualitas layanan yang disajikan perlu ditakar kadarnya dan selalu ditingkatkan secara berkelanjutan. Kualitas layanan pendidikan tinggi tidak bisa hanya diukur dari tingkat kepuasan pengguna atau satisfaction customer saja atau mengikuti kepuasan pelanggan saja berarti perguruan tinggi hanya akan tunduk terhadap kebutuhan masyarakat yang pada umumnya bersifat instan dan sesaat. Perguruan tinggi harus menempatkan dirinya sebagai agen perubahan (agent of change) yang didasarkan atas temuan ilmiah atau kemajuan ilmu dan teknologi. Oleh karena itu, perguruan tinggi dalam membangun misinya diharuskan untuk mampu mengubah kepuasan masyarakat menjadi nilai laten yang membawa kesejahteraan hidup bagi masyarakat di masa mendatang.
Fakultas Hukum Universitas Borobudur, sebagai salah satu pengelola pendidikan tinggi, dituntut untuk mengikuti perubahan tersebut, termasuk perubahan pada regulasi yang mengatur penyelenggaraan pendidikan tinggi. Salah satu upaya untuk mengikuti perubahan tersebut, Fakultas Hukum menetapkan Rencana Strategis (Renstra) yang didasarkan atas prinsip penjaminan mutu yang capaiannya terus meningkat dari waktu ke waktu. Melalui Renstra, tujuan dan sasaran pengembangan instisusi dideskripsikan secara jelas. Termasuk di dalamnya adalah program peningkatan kapasitas institusi, kemampuan daya saing melalui penyehatan organisasi, dan pembangunan kemitraan dengan institusi lain, baik di dalam maupun luar negeri.
Dalam rangka menciptakan kesehatan organisasi, penyelenggaraan program Pacsarjana Universitas Borobudur mendasarkan programnya pada suatu pendekatan yang memadukan antara sistem pendidikan berbasis sumber daya (resource-based) dan sistem pendidikan berbasis pengguna (stakeholders-based). Sistem pendidikan tersebut meliputi masukan (input), proses, keluaran (output) dan hasil ikutan (outcomes). Pada pendekatan sumber daya (resource-based approach), dalam arti diawali dengan menghasilkan lulusan (output) sesuai dengan ilmu pengetahuan dan teknologi yang ditawarkan kepada masyarakat. Sementara itu, penyelenggaraan pendidikan yang menggunakan pendekatan berbasis pengguna (stakeholders) ditekankan pada kompetensi lulusan yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan standar nasional pendidikan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Penyusunan Renstra ini dimaksudkan sebagai pedoman untuk penyelenggaraan dan pengembangan Fakultas Hukum Universitas Borobudur pada kuruin waktu 5 (lima) tahun ke depan. Renstra ini bukanlah merupakan pedoman yang statis, melainkan dinamis. Artinya rencana tersebut dapat ditinjau ulang dan dievaluasi secara periodik, setiap setahun sekali. Peninjauan rencana juga dapat dilakukan sesuai dengan perubahan-perubahan pentingyang diperkirakan berpengaruh secara signifikan terhadap penyelenggaraan dan pengembangan Fakultas Hukum Universitas Borobudur. Organisasi berjalan secara bersistem, pengembangannya dapat dilakukan secara dinamis dan berkelanjutan berdasarkan beberapa peraturan yang dijadikan dasar menyusun RENSTRA